| PRINSIP | KRITERIA | INDIKATOR | ALAT PENILAIAN | DATA PENDUKUNG |
|---|---|---|---|---|
| 1. Kegiatan REDD+ harus mematuhi peraturan pemerintah dan konvensi/perjanjian internasional yang telah diratifikasi secara nasional dan harus konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional.[PHPL/SVLK:Prasyarat1.1–1.5; LEI:Prasyarat II.1-II.3; FSC: Prinsip 1; Peraturan Menteri Kehutanan No.8/2010]. | 1.1. Kegiatan REDD+ harus dikoordinasikan/diatur/dikelola di bawah kewenangan lembaga sub-nasional atau nasional yang sesuai dan, jika perlu, di bawah badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.[PHPL/SVLK:Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.1-II.3]. | 1.1.1 Ketersediaan dokumen hukum dan administratif yang menunjukkan kewenangan yang jelas untuk kegiatan REDD+, sesuai dengan skala dan konteks pelaksanaannya. | A. Dokumen status hukum pelaksana/lembaga REDD+. |
|
| B. Dokumen hukum |
| |||
| 1.2 Kegiatan REDD+ di tingkat sub-nasional dan nasional harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.1-II.3; FSC: Prinsip 1]. | 1.2.1 Tersedianya dokumen perencanaan, prosedur dan laporan berkala pelaksanaan peraturan pemerintah terkait | A. Strategi REDD+ nasional/sub-nasional. |
|