Penyiapan Arsitektur dan Pemenuhan Bukti Kepatuhan Safeguards REDD+ Provinsi Riau

PRINSIP KRITERIA INDIKATOR ALAT PENILAIAN DATA PENDUKUNG

1. Kegiatan REDD+ harus mematuhi peraturan pemerintah dan konvensi/perjanjian internasional yang telah diratifikasi secara nasional dan harus konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional.[PHPL/SVLK:Prasyarat1.1–1.5; LEI:Prasyarat II.1-II.3; FSC: Prinsip 1; Peraturan Menteri Kehutanan No.8/2010].

1.1. Kegiatan REDD+ harus dikoordinasikan/diatur/dikelola di bawah kewenangan lembaga sub-nasional atau nasional yang sesuai dan, jika perlu, di bawah badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.[PHPL/SVLK:Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.1-II.3].

1.1.1 Ketersediaan dokumen hukum dan administratif yang menunjukkan kewenangan yang jelas untuk kegiatan REDD+, sesuai dengan skala dan konteks pelaksanaannya.

A. Dokumen status hukum pelaksana/lembaga REDD+.

  1. Undang-Undang 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau

B. Dokumen hukum 

  1. SK Penunjukan Tim Restorasi Gambut dan Mangrove
  2. SK Tim Penyusunan Renja IFNS Riau 2030
  3. SK Penunjukan Tim Verifikasi dan Validasi MHA & HA Tahun 2021 dan 2023
  4. SK Pembentukan Tim Pembina Gerakan Sadar Lingkungan Sekolah Provinsi Riau 2022
  5. SK Tim Penyusun Inventarisasi GRK
  6. SK Satgas Mangrove Riau 2022
  7. SK Pembentukan Tim Penilai Adiwiyata (Sekolah Peduli Lingkungan) 2023 8 .SK Satgas Pengendalian Hutan dan Kehutanan Tahun 2023
  8. SK Tim Pengelolaan Berbasis Bentang Alam untuk Penurunan Emisi Riau Tahun 2024
  9. SK Ka. DLHK Pembentukan Tim Layanan Pengaduan (GRM) DLHK Riau
  10. SK Ka. DLHK Pembentukan Satgas Pembasahan Gambut

1.2 Kegiatan REDD+ di tingkat sub-nasional dan nasional harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.1-II.3; FSC: Prinsip 1].

1.2.1 Tersedianya dokumen perencanaan, prosedur dan laporan berkala pelaksanaan peraturan pemerintah terkait

A. Strategi REDD+ nasional/sub-nasional.

  1. RAD (Rencana Aksi Sub-Nasional) GRK Riau 2019 - 2024
  2. RPJMD (Rencana Pengelolaan Jangka Menengah Daerah) Riau 2019 - 2024
  3. Peraturan Daerah (Pergub 9/2021, Pergub 56/2022)
  4. Keputusan Gubernur Riau 803 Tahun 2022 tentang RPPEG (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut) Provinsi Riau
  5. Keputusan Gubernur (SK Gub) Riau 331 Tahun 2013 tentang SRAP (Rencana Aksi dan Aksi Provinsi) Riau dalam Implementasi REDD+ 6 .Rencana Aksi Tahunan Restorasi Gambut Riau 2021-2024
  6. Rencana Kerja FOLU Net Sink Riau 2030