Tentang Green for Riau

Informasi tentang Green for Riau

Green for Riau Initiative (G4RI) merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Riau dalam pengelolaan mitigasi perubahan iklim berbasis hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan secara inklusif dan berkeadilan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, memperkuat ketahanan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan ekosistem. G4RI menempatkan Riau sebagai aktor subnasional strategis dalam mitigasi perubahan iklim, mengingat besarnya kontribusi sektor kehutanan dan gambut terhadap emisi regional.

G4RI dikembangkan sebagai upaya terencana untuk mengakses pembiayaan iklim global melalui pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi dengan memberikan insentif atas pengurangan emisi di tingkat provinsi. Pendekatan ini dilakukan melalui penguatan tata kelola hutan dan lahan gambut, integrasi kebijakan lintas sektor, serta pelibatan aktif masyarakat. Dalam proses ini, UNEP dan FAO, dengan dukungan UK-FCDO, memberikan pendampingan teknis untuk memperkuat kesiapan kelembagaan, kerangka kerja REDD+, dan mekanisme implementasi yang kredibel, transparan, dan terukur, dan bertanggung jawab.

G4RI sejalan dengan kebijakan FOLU Net Sink 2030 yaitu upaya Indonesia menyeimbangkan emisi dengan kemampuan hutan dan lahan menyerap karbon. Melalui kebijakan ini, hutan dan gambut diharapkan mampu menyerap emisi dalam jumlah besar setiap tahunnya.

Dengan luas hutan dan gambut yang dimiliki, Riau memegang peran penting dalam pembangunan rendah karbon di Indonesia. Karena itu, Riau juga dipersiapkan untuk mendapatkan dukungan pendanaan iklim berbasis hasil melalui skema REDD+, sebagai penghargaan atas keberhasilan menjaga hutan dan menurunkan emisi.

Tahapan Implementasi GREEN for Riau Initiative (G4RI)

1. Tahap Persiapan

Penyiapan kerangka kerja REDD+ berbasis yurisdiksi melalui penguatan kelembagaan, penyelarasan kebijakan lintas sektor, serta pembangunan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi penurunan emisi, penguatan perlindungan sosial dan lingkungan dan rencana pembagian manfaat dengan dukungan pemerintah pusat, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan terkait.

2. Tahap Pra-Investasi

Pelaksanaan aksi nyata di tingkat tapak untuk menurunkan emisi melalui pengelolaan hutan, gambut, dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, sekaligus mendukung mata pencaharian masyarakat.

3. Tahap Pembayaran Berbasis Kinerja

Penyaluran insentif berdasarkan capaian penurunan emisi yang terverifikasi secara adil dan proporsional kepada seluruh pihak yang berkontribusi.

Saat ini, pelaksanaan GREEN for Riau Initiative (G4RI) berada pada Tahap Persiapan.

Apa itu Kesiapan Yurisdiksi?

Kesiapan yurisdiksi (Jurisdictional Readiness) adalah mekanisme pembiayaan iklim yang memberikan insentif atas pengurangan emisi yang dicapai di tingkat provinsi atau nasional.

Kelembagaan & Tata Kelola

Proyek ini melibatkan kelompok multipihak di tingkat subnasional yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, swasta, akademis, masyarakat adat/komunitas serta masyarakat sipil di wilayah implementasi. Pelaksanaan proyek didukung secara teknis oleh Program UN-REDD, yang dipimpin oleh UNEP dan didukung oleh FAO, untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan standar internasional.

Pendekatan ini mendorong:

Konservasi hutan skala besar; tata kelola penggunaan lahan yang berkelanjutan; dan akses terhadap pembiayaan karbon berintegritas tinggi.

Dampak Jangka Panjang

Meningkatkan ketahanan iklim masyarakat lahan gambut. Menjadi model pengelolaan REDD+ berbasis yurisdiksi yang inovatif dan dapat direplikasi di provinsi lain dan di tingkat nasional.

Berlandaskan kearifan budaya masyarakat Riau“ Alam ini tempat beradat, dijaga membawa selamat ”G4RI hadir sebagai ikhtiar bersama menjaga hutan dan lahan gambut melalui sinergi berkelanjutan, sebagai anugerah Tuhan yang menopang kehidupan, ketahanan iklim, dan keberlanjutan generasi mendatang.