Pekanbaru, 12 Februari 2026 — Pemerintah Provinsi Riau bersama UNEP UN-REDD Programme di Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Peran dan Tanggung Jawab dalam pelaksanaan GREEN for Riau Initiative di Ruang Rapat Parlaungan, Bappeda Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (JREDD+) di tingkat daerah.

Sebagai salah satu provinsi prioritas implementasi REDD+ di Indonesia, Riau memiliki kontribusi signifikan terhadap upaya penurunan emisi nasional dari sektor kehutanan dan lahan. Karena itu, penguatan tata kelola melalui kejelasan fungsi, mekanisme kerja, dan akuntabilitas para pihak menjadi prasyarat utama agar skema pendanaan berbasis hasil dapat diakses dan diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.

Inisiatif ini terlaksana berkat dukungan pendanaan dari UK Foreign, Commonwealth & Development Office (UK-FCDO) dan pendampingan teknis dari UN-REDD Programme (UNEP dan FAO) yang berada dalam koordinasi Kementerian Kehutanan.

Country Coordinator UNEP UN-REDD Programme Indonesia, Bambang Arifatmi, menegaskan bahwa tujuan utama GREEN for Riau Initiative melampaui pendanaan karbon.

“Tujuan utama inisiatif ini bukan sekadar memperoleh insentif karbon, tetapi transformasi pengelolaan lanskap hutan dan lahan agar Riau kembali hijau melalui kerja sama lintas sektor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kejelasan peran setiap lembaga agar tidak terjadi ego sektoral dan silo antar instansi.

Tenaga ahli nasional Dr. I Wayan Susi Dharmawan menjelaskan bahwa pendekatan pengurangan emisi dilakukan pada tingkat provinsi karena paling komprehensif mencakup seluruh unit wilayah — desa, kabupaten, KPH, hingga izin usaha.

“Pendekatan yurisdiksi memungkinkan seluruh komponen wilayah dikelola dalam satu kerangka sehingga dampak penurunan emisi jauh lebih signifikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembagian peran tidak menciptakan tugas baru, melainkan menyelaraskan tugas pokok dan fungsi instansi agar lebih efektif dan terukur.

Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Provinsi Riau, Abdul Madian, menyampaikan pentingnya perubahan pola kerja antar lembaga.

“Dalam konsep yurisdiksi GREEN for Riau, kegagalan satu pihak adalah kegagalan bersama. Semua harus bekerja sebagai satu kesatuan wilayah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas tantangan di Riau, termasuk berkurangnya tutupan hutan.

FGD diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah, unit pengelola hutan (KPH), lembaga vertikal, NGO, dan mitra pembangunan. Peserta menyusun matriks pembagian peran menggunakan metode RACI (Responsible, Accountable, Consulted, Informed) untuk memastikan tidak ada tumpang tindih tugas.

Melalui proses diskusi partisipatif, FGD ini menargetkan tersusunnya matriks peran dan tanggung jawab, terpetakannya kewenangan antar instansi, serta tergambarkannya alur proses lintas fungsi dalam tata kelola karbon. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan GREEN for Riau agar setiap pihak memiliki mandat yang jelas, saling terhubung, dan bekerja secara selaras.

Melalui pendekatan kolaboratif dan inklusif (termasuk prinsip GEDSI), GREEN for Riau diharapkan menjadi mesin pendorong pembangunan hijau daerah sekaligus membuka akses pendanaan lingkungan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan kelembagaan REDD+ di Riau, memastikan bahwa tata kelola karbon tidak hanya administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Tentang UN-REDD Programme: Program UN-REDD adalah kolaborasi PBB (UNEP, FAO, UNDP) untuk membantu negara-negara berkembang dalam mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta mengelola hutan secara berkelanjutan.

Tentang PILI Green Network: PILI Green Network adalah organisasi nirlaba Indonesia yang berdedikasi untuk memperkuat konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui pendekatan ilmiah dan kolaborasi multipihak.

Tentang PETAI: Yayasan PETAI (Pusat Edukasi dan Transformasi Alam Indonesia) adalah organisasi nirlaba yang memiliki peran krusial dalam konservasi dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah Riau. Dalam konteks GREEN for Riau Initiative, Yayasan PETAI bertindak sebagai salah satu mitra pelaksana lokal yang menjembatani kebijakan teknis dengan aksi nyata di tingkat tapak.